Friday 16 November 2012

PLS jurusan yang tidak jelas dan harus di ......


Jurusan PLS (Pendidikan Luar Sekolah) berdiri sejak tahun 1982 (khususnya di universitas saya) sebagai pengganti jurusan IPPS. Pada awalnya jurusan PLS ini memang memiliki regulasi hukum yang jelas karena dianggap dapat berkontribusi dalam pembangunan negara kita. Namun seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun 2003 karena revisi undang undang SISDIKNAS, jurusan Pendidikan Luar Sekolah hingga sekarang tidak lagi memiliki regulasi hukum yang jelas karena PLS tidak dimuat didlam UU SISDIKNAS Tahun 2003.  Bahasa hukum adalah bahasa yang sudah diuji secara ilmiah dan untuk bahasa hukum sendiri tidak dapat diimpelmentasikan lain selain maksud dari bahasa hukum tersebut.

Jurusan Pendidikan Luar Sekolah seperti apa yang telah dibahas diparagraf sebelumnya yang telah berdiri sejak tahun 1982 secara logika tentunya sudah menghasilkan alumnus yang banyak. Sesuai dengan hasil pemantauan saya mengenai jumlah alumnus PLS ternyata rata rata tidak bekerja disektor PLS melainkan menyimpang disektor lain (otomatis pemerintah rugi karena telah mensubsidi PLS). Adapun yang bekerja disektor PLS namun hanya beberapa saja dan ditambah yang bekerja disektor PLS ini menjadi PNS.
Jurusan PLS adalah jurusan yang memiliki kajian sangat luas tepatnya di pendidikan informal dan nonformal namun karena PLS tidak memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki jurusan lain maka kajian yang sangat luas ini menjadi tidak ada artinya. PLS tidak memiliki kemampuan khusus karena PLS menggarap kajin informal dan nonformal, otomatis apabila yang dikaji informal dan nonformal maka objek materi dan forma PLS menjadi tidak jelas. Namun yang saya tidak mengerti mengapa masih saja ada yang mengatakan satuan PLS adalah kelompok belajar, pelatihan, kursus dll padahal sesuai UU SISDIKNAS itu adalah milik nonformal bukan PLS. Menurut pandangan dan hasil kajian saya sampai kapanpun PLS tidak akan memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh jurusan lain karena objek materi dan forma nya tidak jelas.
Melihat dari kurikulum, apabila memang konstruk PLS jelas maka otomatis jurusan PLS disuatu Universitas dengan Universitas lain memiliki kurikulum yang tidak terlalu jauh berbeda. Namun kenyataannya kurikulum PLS di Universitas A dan B beda, contohnya di Universitas A ada konsentrasi pelatihan namun di universitas B tidak ada dan yang ada konsentrasi bimbingan penyuluhan namun di universitas A tidak ada (sebagai contoh saja). Melihat dari contoh tersebut maka sudah jelas konstruk PLS tidak jelas karena kurikulum berisi mata kuliah mata kuliah yang apabila digabungkan akan menjadi PLS dan karena kurikulum PLS A dan PLS B berbeda maka otomatis konstruknya pun berbeda dan dapat dikatakan konstruk PLS tidak jelas.

Melihat manfaat memang apabila kita masuk ke jurusan PLS tidak ada ruginya karena sedikit banyak kita mendapatkan pengetahuan. Namun yang jadi masalahnya apa bedanya masuk jurusan PLS dan tidak? Pembedanya hanya gelar saja? Apakah kita sudah silau akan gelar? (jawab sendiri oleh anda).  Bukan hanya itu, yang menjadi korban adalah orang tua yang telah membiayai anaknya agar kuliah dijurusan PLS dengan harapan setelah lulus anaknya memiliki profesi yang jelas. Selain itu apabila pihak yang hanya melihat hasilnya saja (padahal alumnus sedikit yg menggarap bidang PLS) maka menurut saya pihak tersebut terjebak dalam ke pragmatisan. Intinya mereka hanya melihat hasil tampa mengetahui sumber hasilnya (halal atau haram).
Dari hasil bahasan dari awal maka dapat dipahami bahwa PLS tidak memiliki keahlian khusus, reguluasi hukum, konstuk  yang jelas dan karena Indonesia memakai hukum positif maka apabila ada ketidakjelasan sudah tentu itu menyimpang. Dapat pula dikatakan bahwa PLS telah menyimpang dari hukum yang digunakan Indonesia.
Agar PLS ini tidak terus menyimpang maka menurut hemat saya PLS harus diganti namanya dengan yang lebih tepat agar nantinya PLS dengan nama barunya memiliki regulasi hukum yang jelas, keahlian khusus, konstruk yang jelas. Untuk nama baru PLS yang kami sarankan akan di tulis diartikel selanjutnya.

No comments:

Post a Comment