- Anda dan 2 orang lainnya menyukai ini.
- Pandu Putri S biasa aja pak.. qt diskusi disini saja.. saya sedang mengerjakan tugas, sebentar saya pahami maksud bapak duluu..
- Pandu Putri S hemm,.. saya juga sedang belajar..
semoga Allah membimbing saya dalam berkata sehingga tidak menyakiti siapapun..
berdasarkan apa yang saya tangkap, apakah bapak mempermasalahkan nama PLS ? - Roni Badra Hirawan Amin ya Rabb...bila Mbak Pandu Putri S sudah sampai pada esensi tanggapan sy di atas, sebetulnya mbak sudah tau jawaban dari pertanyaan yang mbak lontarkan khusus pada saya...
- Pandu Putri S baiklah, untuk itu sebenarnya saya pun sependapat toh yang saya tahu dari PLS UNY Tahun 2005 sudah mengajukan perubahan nama. berikut ini kutipan dari dosen kami, pak Iis dan saya yakin bapak juga mengenal beliau. "tahun 2005 PLS UNY pernah mengajukan perubahan nama jurusan seperti di atas, persis.. tp dikti merekomendasikan agar nama jurusan mengikuti UU No 20 th 2003 yaitu jurusan PNF... tp akhirnya para senior sepakat tidak mau ikut UU karena kemungkinan perubahan nama jalur pendidikan dalam UU tersebut sangat mungkin terjadi (keajegannya masih diragukan) oleh karenanya UNY tetap PLS karena tujuannya PPS. roger 86"
- Roni Badra Hirawan Mbak Pandu Putri S, bila mbak sekarang sedang sibuk mengerjakan tugas, lebih baik disimpan saja dahulu jawabannya krn terlihat mbak belum menyimak betul paparan tanggapan sy diatas. Shg esensi paparan (proposisi2)nya belum bisa mbak tangkap dan dimaknai secara jelas. sekali lagi bila mbak paham akan arti substansi, esensi, dan fungsi dari subsistem informal dan nonformal, sebetulnya secara ilmiah Kata Jurusan PNF maupun PLS sekalipun tidak cocok dan tidak tepat dijadikan suatu jurusan di perguruan tinggi. Untuk mampu membimbing mbak dalam memahami proposisi-proposisi sy, sy usulkan mbak mempelajari Filsafat ilmu, Filsafat sosial (sosiologi), filsafat manusia (antropologi) dan konstruk madzhab ilmu positifistik yang menjadi mainstream ilmu di negara kita dan yang tentu saja mbak anut. selain itu, coba kaji ulang tentang UU Sisdiknas no 20 Tahun 2003 secara seksama. Maka nanti mbak akan lihat bahwa dlm uu tersebut mengganti subsistem pendidikan dgn istilah jalur pendidikan dan menempatkan subsistem pendidikan informal dan nonformal manjadi sub sistem pendidikan formal belaka...selamat mempelajari dan mengkaji ulang UU sisdiknas dengan akurat...trims
- Muhamad Arif Ginanjar aduh sayang ini hanya untuk mba Pandu Putri S jadi ga bisa ikut diskusi, saya ijin nyimak pa Roni Badra Hirawan sama mba Pandu Putri S.
Jangan ditanggepin komentar saya ini, silahkan fokus saja diskusi. - Roni Badra Hirawan Oya, mbak Pandu Putri S, jawaban ini pun saya tujukan juga pada pernyataan @ pa Iis Prasetyo, yang luput dr perhatian saya...trims. di forum mana ya dia berkomentar?
- Roni Badra Hirawan Trims Mbak Pandu Putri S, sudah saya lunasi utang jawab sy sama pa Is di forum Pendidikan Nonformal PNFI...
- Roni Badra Hirawan Maaf mbak Pandu Putri S, bukan kah kebenaran ilmiah harus dikemukakan pd umum, supaya bisa dikritisi, dan difasifikasi...Tp maaf bila maksud itu blum menjadi komitmen ilmiah mbak...maaf sekali lagi mbak.
Monday 19 November 2012
Diskusi Menarik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment