Jurusan
PLS (Pendidikan Luar Sekolah) berdiri sejak tahun 1982 (khususnya di universitas
saya) sebagai pengganti jurusan IPPS. Pada awalnya jurusan PLS ini memang
memiliki regulasi hukum yang jelas karena dianggap dapat berkontribusi dalam
pembangunan negara kita. Namun seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun
2003 karena revisi undang undang SISDIKNAS, jurusan Pendidikan Luar Sekolah
hingga sekarang tidak lagi memiliki regulasi hukum yang jelas karena PLS tidak
dimuat didlam UU SISDIKNAS Tahun 2003. Bahasa
hukum adalah bahasa yang sudah diuji secara ilmiah dan untuk bahasa hukum
sendiri tidak dapat diimpelmentasikan lain selain maksud dari bahasa hukum
tersebut.
Showing posts with label Sisdiknas. Show all posts
Showing posts with label Sisdiknas. Show all posts
Friday, 16 November 2012
Thursday, 15 November 2012
JURUSAN PLS ATAU JURUSAN STUDI PENDIDIKAN NONFORMAL INFORMAL(PNFI)
Untuk sampai pd keputusan, kita harus memiliki kepahaman yg luas dan mendalam ttg PLS. Kajian kembali filsafat secara umum, idiologi Pancasila sbg falsafah negara, UU SISDIKNAS, Sosiologi dan Antropologi masyarakt Indonesia yg heterogen, kajian keilmuan pendidikan, dan faktor2 yg melatar belakangi pragmatisme praksis PLS yg terjadi skrg ini, merupakan hal yg urgen demi mampu mengurai benang kusut/karut marutnya pendidikan Indonesia yg berimbas pada praksis PLS.
Filsafat umum intinya merekomendasikan bahwa upaya pendidikan
Subscribe to:
Posts (Atom)