Jurusan
PLS (Pendidikan Luar Sekolah) berdiri sejak tahun 1982 (khususnya di universitas
saya) sebagai pengganti jurusan IPPS. Pada awalnya jurusan PLS ini memang
memiliki regulasi hukum yang jelas karena dianggap dapat berkontribusi dalam
pembangunan negara kita. Namun seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun
2003 karena revisi undang undang SISDIKNAS, jurusan Pendidikan Luar Sekolah
hingga sekarang tidak lagi memiliki regulasi hukum yang jelas karena PLS tidak
dimuat didlam UU SISDIKNAS Tahun 2003. Bahasa
hukum adalah bahasa yang sudah diuji secara ilmiah dan untuk bahasa hukum
sendiri tidak dapat diimpelmentasikan lain selain maksud dari bahasa hukum
tersebut.