Showing posts with label UU SISDIKNAS. Show all posts
Showing posts with label UU SISDIKNAS. Show all posts

Monday, 19 November 2012

Diskusi Menarik



TANGGAPAN TERBUKA UNTUK MBAK Pandu Putri S.
Alhamdulillah diskusi kali ini, sekarang sudah memperlihatkan struktur sbg suatu dialectic yang mengarahkan pada pencapaian kejalasan substansi, esensi dan fungsi dalam arti sebenarnya dari setiap masing2 subsistem pendidikan...Statement mbak Pandu Putri S yang berbunyi "dimana posisi pls? Secara jelas, PLS berada dalam peran pelengkap atau pengganti pendidikan formal dalam UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003". Telah menempatkan PLS secara Jelas dan Tegas kedalam SUBSISTEM PENDIDIKAN FORMAL.Hal ini terlihat dari makna intrinsik dan ekstrinsik/implisit dan eksplisit/tersirat dan tersurat, kalimat 'PLS BERADA DALAM PERAN PELENGKAP DAN PENGGANTI PENDIDIKAN FORMAL'... Maka konsekwensi logis dari kalimat tersebut,(yang tidak mengandung arti lain) adalah bahwa term Sub sistem pendidikan in formal dan nonformal tidak bisa di klaim sebagai ranah atau obyek forma dari sub sistem pendidikan formal... Penjelasan lain da
ri kalimat yang dimulai dengan tanda ' dan diahiri dengan tanda ' diatas adalah bahwa seharusnya PLS tidak memasukan SUBSISTEM PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL SEBAGAI OBYEK/SUBYEK KAJIAN DAN PRAKTIKNYA... Bila kemudian PLS tetap menganggap subsistem pendidikan informal dan nonformal sebagai subyek/obyek kajian dan praktiknya, maka dengan demikian PLS tidak ajeg/konsisten dengan konsep ilmiah yang ada di DALAM BUKU-BUKU INDUK PLS YANG BERBUNYI " PLS SEBAGAI SUBSTITUSI, SUPLEMEN DAN