Monday, 19 November 2012

KRITERIA ILMU PENGETAHUAN

 
KRITERIA ILMU PENGETAHUAN

Banyak orang berdiskusi tentang perbedaan antara pengetahuan ilmiah dan model-model pengetahuan lainnya. Untuk menjawab persoalan tersebut, tentu saja hakikat ilmu pengetahuan harus lebih dulu dipahami. Persoalan hakikat ilmiah merupakan masalah yang pertama-tama harus dijelaskan sebelum mempersoalkan prosedur kerja pengetahuan itu sendiri. Sebab bukan tidak mungkin sesuatu yang dalam anggapan umum diterima sebagai ‘yang ilmiah’ namun ternyata tidak dapat dikategorikan ilmiah, demikian pula sebaliknya (Wilardjo, 1999: 59-60).
Ilmu-ilmu lahir sebagai konsekuensi dari adanya banyak persoalan dalam kehidupan manusia dan persoalan-persoalan itu diketahui sebagai yang tidak dapat terselesaikan dalam pengetahuan sehari-hari. Setiap ilmu harus dapat memecahkan masalah demi mencapai kejelasan serta kebenaran kendati bukan merupakan suatu kebenaran final (yang mutlak). Kebenaran dan kejelasan yang disajikan oleh proses ilmiah merupakan jawaban yang selalu terbuka untuk diuji, diuji kembali dan terus diuji oleh siapapun, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh prosedur ilmiah itu sendiri (Kebung, 2011: 68).
Seorang filsuf, matematikawan, sekaligus ‘bapak’ rasionalisme-positivis abad XX, Karl Popper, menyatakan bahwa ilmu senantiasa bertolak dari situasi ketegangan antara dua fenomena. Fenomena pertama adalah manusia selalu merasa memiliki cukup banyak pengetahuan. Sementara fenomena kedua adalah manusia seringkali tidak menyadari bahwa ketidaktahuannya tidak terbatas. Karena itu titik pangkal setiap pengetahuan adalah problematika kehidupan, dan bukan pengamatan atau pengumpulan fakta (Taryadi, 1991: 21-37). Karena itulah, menurut Popper, untuk mendalami suatu hal lebih bermanfaat mempelajari setiap benturan (tabrakan) opini (pendapat, gagasan) mengenai suatu hal daripada melakukan pengamatan kesana kemari tetapi tanpa mengetahui akar persoalannya. Setiap teori, gagasan maupun tindakan, menurut Popper, harus memberi solusi atas persoalan. Maka karena itulah, sebagai suatu solusi tentatif (sementara), setiap teori atau gagasan ilmiah harus dikritik untuk ditemukan kesalahannya (Taryadi, 1991: 118).
Senada dengan Popper, A.G.M. van Melsen, mengemukakan delapan ciri ilmu pengetahuan. Kedelapan ciri tersebut adalah (van Melsen, 1985: 65-67):
1. Secara metodis ilmu pengetahuan harus mencapai pemahaman yang koheren. Hal ini menunjukkan adanya sistem kerja (metode) yang logis.
2. Ilmu harus dihadirkan tanpa pamrih karena terkait dengan tanggungjawab ilmuan.
3. Ilmu harus bersifat universal, kendati simpulan-simpulan tentatifnya hanya dapat diimplementasi secara parsial.
4. Setiap ilmu harus dibimbing oleh obyek tertentu (termasuk manusia).
5. Ilmu harus dapat diuji ataupun diverifikasi oleh setiap peneliti ilmiah yang terkait dengan core keilmuan dimaksud dan karena itu ilmu harus bersifat intersubyektif atau harus dapat dikomunikasikan.
6. Suatu jawaban ilmiah harus pula mengundang jawaban dan penemuan baru sehingga harus selalu siap untuk menerima persoalan yang makin kompleks. Hanya karena itulah ilmu menjadi lebih dinamis, progresif (berkembang), dan selalu berubah.
7. Setiap teori yang mendukung suatu keilmuan harus terbuka untuk dikritik berdasarkan temuan-temuan baru.
8. Ilmu harus dapat diimplementasikan sebagai wujud hubungan timbal balik antara teori dan praktek.
Berdasarkan uraian van Melsen, menjadi jelas apa yang layak disebut ilmu pengetahuan dan apa yang tidak bisa dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan memilki 3 (tiga) status yang saling terkait, yakni: Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi. Meminjam istilah Jujun S. Suriasumantri, ontologi, epistemologi dan aksiologi adalah rancangan atau gambar arsitektur setiap ilmu (Suriasumantri, 1992: 33).

Diskusi Menarik



TANGGAPAN TERBUKA UNTUK MBAK Pandu Putri S.
Alhamdulillah diskusi kali ini, sekarang sudah memperlihatkan struktur sbg suatu dialectic yang mengarahkan pada pencapaian kejalasan substansi, esensi dan fungsi dalam arti sebenarnya dari setiap masing2 subsistem pendidikan...Statement mbak Pandu Putri S yang berbunyi "dimana posisi pls? Secara jelas, PLS berada dalam peran pelengkap atau pengganti pendidikan formal dalam UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003". Telah menempatkan PLS secara Jelas dan Tegas kedalam SUBSISTEM PENDIDIKAN FORMAL.Hal ini terlihat dari makna intrinsik dan ekstrinsik/implisit dan eksplisit/tersirat dan tersurat, kalimat 'PLS BERADA DALAM PERAN PELENGKAP DAN PENGGANTI PENDIDIKAN FORMAL'... Maka konsekwensi logis dari kalimat tersebut,(yang tidak mengandung arti lain) adalah bahwa term Sub sistem pendidikan in formal dan nonformal tidak bisa di klaim sebagai ranah atau obyek forma dari sub sistem pendidikan formal... Penjelasan lain da
ri kalimat yang dimulai dengan tanda ' dan diahiri dengan tanda ' diatas adalah bahwa seharusnya PLS tidak memasukan SUBSISTEM PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL SEBAGAI OBYEK/SUBYEK KAJIAN DAN PRAKTIKNYA... Bila kemudian PLS tetap menganggap subsistem pendidikan informal dan nonformal sebagai subyek/obyek kajian dan praktiknya, maka dengan demikian PLS tidak ajeg/konsisten dengan konsep ilmiah yang ada di DALAM BUKU-BUKU INDUK PLS YANG BERBUNYI " PLS SEBAGAI SUBSTITUSI, SUPLEMEN DAN

Sunday, 18 November 2012

PROSES BELAJAR SEPANJANG HAYAT ADALAH PROSES PENDIDIKAN FITRAH MANUSIA.


Sebenarnya manusia selalu ada dalam proses BELAJAR di SEPANJANG HAYATNYA. Namun krn banyakan TEORI2 ILMU PENDIDIKAN FORMAL yg didasari oleh filsafat yg menampikan CAMPUR TANGAN ALLAH SEBAGAI MAHA PENDIDIK, menjadikan PENDIDIKAN YG SEKARANG DIANGGAP BENAR HANYALAH MANAKALA PROSES PENDIDIKANNYA DIKONDISIKAN OLEH SESAMA MANUSIA DAN MENDAPAT LEGITIMASI SERTA LEGALISASI DARI MANUSIA....Padahal dengan MENGHAYATI FENOMENA ALAM, FENOMENA SOSIAL SERTA MASALAH YANG SEDANG DIHADAPI DENGAN SEPENUH MENGHADIRKAN KESADARAN kemudian menghasilkan INSIGHT ITU JUGA BAGIAN DARI PROSES PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT. Socrates, Plato, Aristoteles, Al kindi, Al

Saturday, 17 November 2012

PENGEMBANGAN SUB SISTEM-SUB SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA YANG HAKEKATI


Sejiwa dgn pokok bahasan artikel yang berjudul ' KONSEP PLS LAHIR DARI KETIDAK UTUHAN PEMAHAMAN KONSEPTUAL, UNIT SOSIAL IN FORMAL, UNIT SOSIAL NON FORMAL DAN UNIT SOSIAL FORMAL', bila pranata pendidikan in formal dan pranta pendidikan non formal dibuat lagi pranatanya dr sudut pandang formal, maka pranata pendidikan in dan non formal akan tereduksi oleh kemampuan akal pikiran manusia yg subyektif. Hakekatnya menjadi bias dan tidak akan asli lagi (original) lagi. Malah akan menjadi pranata pendidikan yang sekarang sudah kita kenal yaitu PLS.

Bila ingin konsekwen dgn hakekat pranta (sistem) pendidikan in formal yg ada dlm unit sosial informal dan hakekat pranta (sistem) pendidikan non formal yg ada dlm unit sosial non formal, maka siapapun harus menghargai hakekat pendidikan informal dan non formal.

KONSEP PLS LAHIR DARI KETIDAK UTUHAN PEMAHAMAN KONSEPTUAL UNIT SOSIAL INFORMAL, UNIT SOSIAL NON FORMAL DAN UNIT SOSIAL FORMAL.

Kemungkin besar dahulu pd saat membahas/memahami sosiologi ada beberapa bahasan yg terlewatkan. Sehingga konsep, informal,nonformal dan formal hanya dianggapkan sebgai klasifikasi hasil pemikiran pendidikan untuk keperluan KAPLINGISASI pendidikan saja...Pada ahirnya konsep informal, nonformal dan formal tercerabut dari substansinya sbg unit sosial yg harus dipandang secara utuh (sistemik) dan sendiri2, krn masing2 telah memiliki hakekat kespesifikannya.
Konsep unit sosial scr keilmuan sebetulnya sudah merujuk pada pengertian sistem. Artinya setiap sesuatu yg disebut unit sosial di dalamnya telah lengkap PRANATAnya. Pranata adalah satu set aturan yang mengatur seluruh aktifita

GARIS BESAR IDE PEMBENTUKAN PRODI/JURUSAN STUDI PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SOSIAL (SPPS).


Studi Pendidikan Pembangunan Sosial (SPPS) adalah suatu Jurusan di Perguruan Tinggi yang memiliki konstruk sistem ilmu spesifik dalam memahami hakekat dan fungsi pendidika in formal, non formal dan formal. dalam implementasinya memiliki kemampuan spesifik mensinergikan ketiga sistem tsb dalam proses pengembangan masing2 subsistem pendidikan dlm kerangka pembangunan sistem sosial Pancasilais bangsa Indonesia sebagai negara kesatuan yg berideologikan Pancasila.

Kata Studi memberikan arti pada upaya aqidah dan ilmiah yg terarah,

Friday, 16 November 2012

PLS jurusan yang tidak jelas dan harus di ......


Jurusan PLS (Pendidikan Luar Sekolah) berdiri sejak tahun 1982 (khususnya di universitas saya) sebagai pengganti jurusan IPPS. Pada awalnya jurusan PLS ini memang memiliki regulasi hukum yang jelas karena dianggap dapat berkontribusi dalam pembangunan negara kita. Namun seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun 2003 karena revisi undang undang SISDIKNAS, jurusan Pendidikan Luar Sekolah hingga sekarang tidak lagi memiliki regulasi hukum yang jelas karena PLS tidak dimuat didlam UU SISDIKNAS Tahun 2003.  Bahasa hukum adalah bahasa yang sudah diuji secara ilmiah dan untuk bahasa hukum sendiri tidak dapat diimpelmentasikan lain selain maksud dari bahasa hukum tersebut.