Kajian sekilas mengenai kriteria ilmu pengetahuan dengan ilmu Pendidikan Luar Sekolah
Ingat pembahasan mengenai kriteria ilmu pengetahuan? Ya kali ini saya
akan mencoba membahas lagi kriteria ilmu
pengetahuan namun dikaitkan dengan kata
ilmu Pendidikan Luar Sekolah. Namun sebelumnya saya ulas dahulu mengenai
kriteria ilmu pengetahuan yang sebelumnya telah dibahas didalam tulisan
sebelumnya. Popper, A.G.M. van Melsen, mengemukakan delapan ciri ilmu
pengetahuan. Kedelapan cirri tersebut adalah (van Melsen, 1985: 65-67):
1.
Secara metodis ilmu pengetahuan
harus mencapai pemahaman yang koheren. Hal ini menunjukkan adanya sistem kerja
(metode) yang logis.
2.
Ilmu harus dihadirkan tanpa
pamrih karena terkait dengan tanggung jawab ilmuan.
3.
Ilmu harus bersifat universal, kendati
simpulan-simpulan tentatifnya hanya dapat diimplementasi secara parsial.
4.
Setiap ilmu harus dibimbing oleh obyek
tertentu (termasuk manusia).
5.
Ilmu harus dapat diuji ataupun diverifikasi
oleh setiap peneliti ilmiah yang terkait dengan core keilmuan dimaksud dan
karena itu ilmu harus bersifat intersubyektif atau harus dapat dikomunikasikan.
6.
Suatu jawaban ilmiah harus pula
mengundang jawaban dan penemuan baru sehingga harus selalu siap untuk menerima
persoalan yang makin kompleks. Hanya karena itulah ilmu menjadi lebih dinamis,
progresif (berkembang), dan selalu berubah.
7.
Setiap teori yang mendukung suatu
keilmuan harus terbuka untuk dikritik berdasarkan temuan-temuan baru.
8.
Ilmu harus dapat
diimplementasikan sebagai wujud hubungan timbal balik antara teori dan praktek.
Sekarang kita terjemahkan satu persatu kata didalam Pendidikan Luar
Sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pendidikan adalah pengubahan
sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia luar adalah daerah, tempat dan sebagainya
yang tidak merupakan bagian dari sesuatu itu sendiri. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan
mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi apabila digabungkan
ketiga pengertian tersebut, maka Pendidikan Luar Sekolah adalah pengubahan
sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan di daerah, tempat dan lain sebagainya
yang tidak merupakan bagian dari bangunan atau lembaga untuk belajar dan
mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Nah sekarang kita kaitkan
dengan krteria ilmu pengetahuan yang sudah dipaparkan diatas dengan fokus nomor
3 yakni “ilmu harus bersifat universal, kendati simpulan-simpulan tentatifnya
hanya dapat diimplementasi secara parsial”. Bagaimana pembaca apakah sudah
terlihat Pendidikan Luar Sekolah dapat dikategorikan ilmu atau bukan? Sekarang
saya permudah cara mengkajinya, lawan kata dari luar adalah dalam, maka apabila
ada kata luar sekolah maka ada kata dalam sekolah dan berarti kata luar sudah
menunjukan tempat. Pertanyaanya adalah apakah dengan kata tempat menunjukan
sesuatu itu universal? Bukankah dengan kata tempat sudah menunjukan
keterbatasan sesuatu tersebut karena ada lawan dari sesuatu tersebut? Jadi
sekarang dapat saya simpulkan sementara bahwa Pendidikan Luar Sekolah tidak dapat
menggunakan kata ilmu atau tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu.
No comments:
Post a Comment