Tuesday 5 March 2013

Kajian sekilas mengenai kriteria ilmu pengetahuan dengan ilmu Pendidikan Luar Sekolah


Ingat pembahasan mengenai kriteria ilmu pengetahuan? Ya kali ini saya akan mencoba membahas  lagi kriteria ilmu pengetahuan namun  dikaitkan dengan kata ilmu Pendidikan Luar Sekolah. Namun sebelumnya saya ulas dahulu mengenai kriteria ilmu pengetahuan yang sebelumnya telah dibahas didalam tulisan sebelumnya. Popper, A.G.M. van Melsen, mengemukakan delapan ciri ilmu pengetahuan. Kedelapan cirri tersebut adalah (van Melsen, 1985: 65-67):
1.      Secara metodis ilmu pengetahuan harus mencapai pemahaman yang koheren. Hal ini menunjukkan adanya sistem kerja (metode) yang logis.
2.      Ilmu harus dihadirkan tanpa pamrih karena terkait dengan tanggung jawab ilmuan.
3.       Ilmu harus bersifat universal, kendati simpulan-simpulan tentatifnya hanya dapat diimplementasi secara parsial.
4.       Setiap ilmu harus dibimbing oleh obyek tertentu (termasuk manusia).
5.       Ilmu harus dapat diuji ataupun diverifikasi oleh setiap peneliti ilmiah yang terkait dengan core keilmuan dimaksud dan karena itu ilmu harus bersifat intersubyektif atau harus dapat dikomunikasikan.
6.      Suatu jawaban ilmiah harus pula mengundang jawaban dan penemuan baru sehingga harus selalu siap untuk menerima persoalan yang makin kompleks. Hanya karena itulah ilmu menjadi lebih dinamis, progresif (berkembang), dan selalu berubah.
7.      Setiap teori yang mendukung suatu keilmuan harus terbuka untuk dikritik berdasarkan temuan-temuan baru.
8.      Ilmu harus dapat diimplementasikan sebagai wujud hubungan timbal balik antara teori dan praktek.  
Sekarang kita terjemahkan satu persatu kata didalam Pendidikan Luar Sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pendidikan adalah pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia luar adalah daerah, tempat dan sebagainya yang tidak merupakan bagian dari sesuatu itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi apabila digabungkan ketiga pengertian tersebut, maka Pendidikan Luar Sekolah adalah pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan di daerah, tempat dan lain sebagainya yang tidak merupakan bagian dari bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Nah sekarang kita kaitkan dengan krteria ilmu pengetahuan yang sudah dipaparkan diatas dengan fokus nomor 3 yakni “ilmu harus bersifat universal, kendati simpulan-simpulan tentatifnya hanya dapat diimplementasi secara parsial”. Bagaimana pembaca apakah sudah terlihat Pendidikan Luar Sekolah dapat dikategorikan ilmu atau bukan? Sekarang saya permudah cara mengkajinya, lawan kata dari luar adalah dalam, maka apabila ada kata luar sekolah maka ada kata dalam sekolah dan berarti kata luar sudah menunjukan tempat. Pertanyaanya adalah apakah dengan kata tempat menunjukan sesuatu itu universal? Bukankah dengan kata tempat sudah menunjukan keterbatasan sesuatu tersebut karena ada lawan dari sesuatu tersebut? Jadi sekarang dapat saya simpulkan sementara bahwa Pendidikan Luar Sekolah tidak dapat menggunakan kata ilmu atau tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu.

No comments:

Post a Comment